Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

AD/ART

Selasa, 04 Agustus 2015

 ANGGARAN DASAR
RT  001/RW  001
KELURAHAN TANJUNGANOM, DESA TANJUNGANOM
KECAMATAN KALIWIRO, KABUPATEN WONOSOBO


Rukun Tetangga (RT) 01 Rukun Warga (RW) 01 merupakan satu organisasi yang diselenggarakan oleh seluruh warga yang menetap di wilayah RT. 01/RW. 01 yang diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Tanjunganom, Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo.


BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
Pasal 2
Kedudukan
Rukun Tetangga (RT) 01 berada dibawah Rukun warga (RW) 01 berkedudukan di Kelurahan Tanjunganom, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo
Pasal 3
Status Warga
Warga RT. 01 adalah:
  1. Pemilik rumah yang terletak di RT. 01 baik dihuni ataupun tidak;
  2. Warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT. 01, baik rumah milik sendiri maupun kontrak;
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Most Reading

Sidebar One