ANGGARAN
DASAR
RT 001/RW 001
KELURAHAN TANJUNGANOM, DESA TANJUNGANOM
KECAMATAN KALIWIRO, KABUPATEN WONOSOBO
KECAMATAN KALIWIRO, KABUPATEN WONOSOBO
Rukun Tetangga (RT) 01 Rukun Warga (RW) 01 merupakan satu organisasi yang diselenggarakan oleh seluruh warga yang menetap di wilayah RT. 01/RW. 01 yang diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Tanjunganom, Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo.
BAB II
KEDUDUKAN
DAN STATUS WARGA
Pasal 2
Kedudukan
Rukun Tetangga (RT) 01 berada
dibawah Rukun warga (RW) 01 berkedudukan di Kelurahan Tanjunganom, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo
Pasal 3
Status Warga
Warga RT. 01 adalah:
- Pemilik rumah yang terletak di RT. 01 baik dihuni ataupun tidak;
- Warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT. 01, baik rumah milik sendiri maupun kontrak;